TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP)
BERWUJUD DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
A. Umum
1. Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang tertuang atas penyerahan BKP Berwujud dari tempat
lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan bebas mendapatkan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut, apabila BKP berwujud tersebut benar-benar
telah masuk di Kawasan Bebas.
2. Pembuktian
bahwa BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas
adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.
3. Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement
oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan
Pabean ( PP FTZ-03 ) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang
dilampiri dengan :
a. Foto kopi Faktur Pajak (lembar pembeli);
b. Foto kopi Bill of Lading, Airway Bill
c. Foto kopi Faktur Penjualan atau Invoice
d. Foto kopi BC1.1 penerimaan Manifes Inward
e. Foto kopi Inward Manifes
Dengan menunjukan dokumen-dokumen aslinya.
4. Penerbitan Faktur Pajak dan Invoice tidak boleh melewati tanggal pengiriman ( tanggal Bill of Lading, Airway Bill ).
5. Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan kode seri 070
6. Faktur
Pajak dan Invoice yang diterbitkan wajib dibubuhkan dengan cap “PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012”
7. Penulisan keterangan nama pengirim, nama penerima dan nama barang pada Bill of Lading, Airway Bill harus sesuai dengan Faktur Pajak
B. Tata Cara Endorsement
1. Dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 di atas disampaikan ke
pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor
pabean.
2. Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara:
a. Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan;
b. Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan;
c. Memastikan bahwa Faktur Pajak telah diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
d. Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes
telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean, pejabat/pegawai
membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai
berikut :
CATATAN DITJEN PAJAK
DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT”
………………………, (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP
Nama
NIP
|
e. Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes
tidak sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean atau Faktur Pajak
tidak diisi secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka pejabat/pegawai membubuhkan
cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :
CATATAN DITJEN PAJAK
DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT”
………………………, (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP
Nama
NIP
|
Comments
Post a Comment