Freight Forwarding adalah perusahaan yang memiliki usaha dalam bidang pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding
juga dapat berfungsi sebagai EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut),
Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan
pengiriman door to door yang bergerak dalam bidang
keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan
Import.
Mengingat banyaknya perusahaan pengangkutan barang (trucking, shipping line, airline) perlu diingat bahwa pada dasarnya perbedaan antara Perusahaan Freight Forwarding dan Perusahaan Pengangkutan Barang terletak dari Kegiatan Usahanya dan Perizinan yang diwajibkan terhadapnya.
Intinya Perusahaan Pengangkutan Barang dalam menjalankan usahanya hanya memerlukan Izin Usaha Angkutan (beserta Izin Bongkar Muat jika tempat bongkar muatnya diluar Jakarta) serta kegiatan usaha yang diperbolehkan terhadapnya hanya sebatas Pengangkutan Barang melalui darat dengan kendaraan bermotor. Sedangkan untuk perusahaan Freight Forwarding kegiatan usaha yang diperbolehkan meliputi pengangkutan/pengiriman barang melalui darat,laut, udara, penyimpanan, pergudangan,pengepakan , pendistribusian serta kepabeanan, di samping itu perizinan yang wajib diperoleh meliputi Surat Izin Usaha EMKL, Surat Izin Usaha EMPU, TDG dan lain sebagainya.
Your one stop service for logistic solution
Contact Person:
Alfa +628117007989
alfa@interfreight-cargo.com
Batam - Indonesia
Mengingat banyaknya perusahaan pengangkutan barang (trucking, shipping line, airline) perlu diingat bahwa pada dasarnya perbedaan antara Perusahaan Freight Forwarding dan Perusahaan Pengangkutan Barang terletak dari Kegiatan Usahanya dan Perizinan yang diwajibkan terhadapnya.
Intinya Perusahaan Pengangkutan Barang dalam menjalankan usahanya hanya memerlukan Izin Usaha Angkutan (beserta Izin Bongkar Muat jika tempat bongkar muatnya diluar Jakarta) serta kegiatan usaha yang diperbolehkan terhadapnya hanya sebatas Pengangkutan Barang melalui darat dengan kendaraan bermotor. Sedangkan untuk perusahaan Freight Forwarding kegiatan usaha yang diperbolehkan meliputi pengangkutan/pengiriman barang melalui darat,laut, udara, penyimpanan, pergudangan,pengepakan , pendistribusian serta kepabeanan, di samping itu perizinan yang wajib diperoleh meliputi Surat Izin Usaha EMKL, Surat Izin Usaha EMPU, TDG dan lain sebagainya.
Your one stop service for logistic solution
Contact Person:
Alfa +628117007989
alfa@interfreight-cargo.com
Batam - Indonesia
Comments
Post a Comment